PWM Kalimantan Tengah - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Kalimantan Tengah
.: Home >

Homepage

Tanfidz Keputusan Muswil VIII

 


     


TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH VIII MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH TAHUN 1437 H/2015 M

 

 

 

PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH

 

Jalan RTA. Milono Komplek Perguruan Muhammadiyah Palangka Raya

Telp/Faks (0536) 3222184, 3220521.E-mail. pwmkalteng@yahoo.co.id,

pwmkalteng1@gmail.com ,Website kalteng.muhammadiyah.or.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sekretariat      : Jaemi Wahyudi, S. Pd.I (0852 5277 7881)

                          Evan Bastian, S. Pd.I (0822 5163 5881)

DAFTAR ISI

 

 

          Daftar Isi..............................................................................................           i

          Pengantar.............................................................................................          1

          SK PWM tentang Tanfidz Keputusan Muswil VIII ..........................          2

          Lampiran I SK PP Muhammadiyah tentang Anggota PWM

          Kalimantan Tengah Periode 2015-2020 ..............................................          7

          Lampiran II SK PWM Kalteng tentang Susunan Personalia PWM

          Kalimantan Tengah Periode 2015-2020 ..............................................          9

          Lampiran III Program Kerja PWM Kalimantan Tengah Periode

          2015-2020 ...........................................................................................        12

          Lampiran IV Rekomendasi .................................................................        19

          Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Wilayah ......................................        22

                     

            

            

                     

 


 

 

           

SURAT KEPUTUSAN

PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH

Nomor : 101/KEP/II.0/B/2015

 

TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH VIII MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH

Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah

 

Membaca               : Keputusan Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Muharram 1437 H/7-8 November 2015 M di Pangkalan Bun.

Menimbang            : 1.  Bahwa Keputusan Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah  telah diambil secara sah sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;

                                 2.  Bahwa agar Keputusan Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah dapat segera dilaksanakan perlu segera ditanfidzkan dengan Surat Keputusan.

Mengingat              :      1. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 12, 25, dan pasal 34.

                                 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 11, 15, 24, dan 30.

Memperhatikan      : Pembahasan dan keputusan rapat pleno Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah tanggal 25-26 Muharram 1437 H/7-8 November 2015 M di Pangkalan Bun.

MEMUTUSKAN

Menetapkan           : KEPUTUSAN PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH VIII MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH

Pertama                  : Mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Muharram 1437 H/7-8 November 2015 M di Pangkalan Bun sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Kedua                    : Keputusan Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah menjadi ketetapan yang harus dilaksanakan sebagaimana mestinya serta menjadi pedoman dan rujukan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat wilayah, daerah, cabang, dan ranting, kecuali keputusan yang memerlukan tindak lanjut akan disusun dalam aturan tersendiri.

Ketiga                    : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di              :  Palangka Raya

Pada Tanggal             :   21 Safar         1437 H   

     03 Desember 2015 M

 

PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH

KALIMANTAN TENGAH

Ketua,

 

 

 

 

Drs. H.M. YAMIN MUKHTAR, Lc., M.Pd.I

Sekretaris,

 

 

 

 

H.M. SYAIRI ABDULLAH

NBM. 731 655

NBM. 731 659

 


 

Lampiran Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah

Nomor     : 098/KEP/II.0/B/2015

Tentang    :  Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah

 

KEPUTUSAN MUSYAWARAH WILAYAH VIII MUHAMMADIYAH

KALIMANTAN TENGAH

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Muharram 1437 H bertepatan dengan 7-8 November 2015 M bertempat di Pangkalan Bun, setelah menyimak dan mencermati dengan seksama:

MEMPERHATIKAN :

1.    Sambutan Pj. Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Assisten I Pemprov Kalimantan Tengah I Ketut Widhie pada acara pembukaan Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah;

2.    Sambutan Iftitah Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Abdul Mu’ti, M. Ed yang disampaikan pada pembukaan Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah;

3.    Sambutan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Drs. H. Marfuji Ali, M. Si pada penutupan Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah

4.    Laporan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah periode 2010-2015 yang disampaikan oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah Dr. H. Ahmad Syar’I, M. Pd;

5.    Hasil pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah periode 2015-2020 yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Drs. H. Normuslim, M. Ag;

6.    Berbagai gagasan, pendapat dan pandangan serta saran dan usul dari anggota dan peserta Muswil yang disampaikan dalam sidang pleno dan sidang komisi.

MEMUTUSKAN

I.          PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2015-2020

A.    Mengesahkan hasil pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah Periode 2015-2020 sebanyak 15 orang dari hasil pemilihan 27 calon yang diajukan sesuai urutan perolehan suara, sebagai berikut:

1.      Drs. H. Muhammad Yamin Mukhtar, Lc., M. Pd.I                                    88

2.      Drs. H. Muchtar, M. Si                                                                               86

3.      Drs. H. Normuslim, M. Ag                                                                         80

4.      Drs. H. Bulkani, M. Pd                                                                               77

5.      H.M. Zuhri, S.HI., M. Pd.I                                                                        76

6.      Dr. H. Ahmad Syar’I, M. Pd                                                                      71

7.      Prof. Dr. H.M. Norsanie Darlan, MS.PH                                                   70

8.      Dr. H. Abdul Qodir, M. Pd                                                                        67

9.      H.M. Syairi Abdullah                                                                                 62

10.  Dr. H. Jairi, M. Pd                                                                                      61

11.  Drs. Najamuddin, SH., MH.                                                                      60

12.  Daryana, SE                                                                                                49

13.  Dr. H. Muhammad Yusup, S. Sos., M. AP                                                43

14.  Drs. H. Mazrur Amberi, M. Pd                                                                   43

15.  Drs. H. Abubakar HM, M. Ag                                                                   43

B.     Menetapkan Drs. H. Muhammad Yamin Mukhtar, Lc., M. Pd.I sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah periode 2015-2020.

C.     Mengumumkan H.M. Syairi Abdullah sebagai Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah periode 2015-2020.

D.    Mengumumkan susunan personalia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah periode 2015-2020 sebagai berikut:

Penasehat     :  1.  Ir. H. Akhmad Diran

                        2.  Drs. H. Rinco Norkim

                        3.  Drs. H. Peni Sanusi

                        4.  Ir. H. Abdul Razak

                        5.  Drs. H. Saidina Aliansyah, M. Si

 

Pimpinan Wilayah

1.      Ketua                                                                  : Drs. H.M. Yamin Mukhtar, Lc., M.Pd.I

2.      Wakil Ketua Bid. Tarjih dan Tajdid, Hukum       : Drs. Najamuddin, SH., MH.

dan HAM

3.      Wakil Ketua Bid. Tabligh dan Dakwah Khusus   : H.M. Zuhri, S. HI., M. Pd.I

4.      Wakil Ketua Bid. Pendidikan dan Kader             : Prof. Dr. H.M. Norsanie Darlan, MS.PH.

5.      Wakil Ketua Bid. Kesehatan dan Sosial               : Dr. H. Jairi, M. Pd

6.      Wakil Ketua Bid. Ekonomi dan LAZIS               : Drs. H. Muchtar, M. Si

dan Pemberdayaan Masyarakat.

7.      Wakil Ketua Bid. Wakaf dan Kehartabendaan    : Drs. H. Abubakar HM, M. Ag

8.      Wakil Ketua Bid. Hikmah dan Kebijakan Publik : Dr. H. Ahmad Syar’I, M. Pd

9.      Wakil Ketua Bid. Pustaka dan informasi & LSBO : Drs. H. Mazrur Amberi, M. Pd

10.  Wakil Ketua Bid. Lingkungan Hidup dan Bencana :           Drs. H. Bulkani, M. Pd

11.  Wakil Ketua Bid. Pengembangan Cabang dan     : Drs. H. Normuslim, M. Ag

Ranting

12.  Sekretaris                                                           : H.M. Syairi Abdullah

13.  Wakil Sekretaris                                                  : Daryana, SE

14.  Bendahara                                                          : Dr. H. Abdul Qodir, M. Pd

15.  Wakil Bendahara                                                 : Dr. H. Muhammad Yusuf, S.Sos., M.AP          

 

II.      ANGGOTA TANWIR PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2015-2020

Menetapkan Anggota Tanwir Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah periode 2015-2020 yang terdiri dari 5 (lima) Anggota:

1.      Drs. H.M. Yamin Mukhtar, Lc., M. Pd.I (Ketua PWM)

2.      H.M. Syairi Abdullah (Sekretaris PWM)

3.      Drs. H. Muchtar, M. Si (Ketua PWM Periode 2005-2010)

4.      Dr. H. Ahmad Syar’I, M. Pd (Ketua PWM Periode 2010-2015)

5.      Drs. H. Bulkani, M. Pd (Akademisi)

III.   LAPORAN PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2010-2015

Menerima Laporan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah Periode 2010-2015.

IV.   PROGRAM KERJA PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2015-2020

Mengesahkan Program Kerja Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah Periode 2015-2020 sebagaimana tersebut pada lampiran 3.

V.      REKOMENDASI MUSYAWARAH WILAYAH VIII MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH

Mengesahkan Rekomendasi Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah periode 2015-2020 sebagai mana tersebut pada lampiran 4.


 

 

 

 

 


SURAT KEPUTUSAN

PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH

Nomor : 095/KEP/II.0/B/2015

 

TENTANG

SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2015-2020

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah

 

Menimbang            : 1.  Bahwa untuk kesempurnaan dan ketertiban jalannya Persyarikatan perlu segera ditetapkan Susunan Personalia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah Periode 2015-2020;

                                 2. Bahwa Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah Periode 2015-2020 adalah hasil pemilihan dalam Muswil VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 25-26 Muharram 1437 H/7-8 November 2015 M di Pangkalan Bun telah memenuhi syarat untuk ditetapkan;

                                 3.  Bahwa untuk keperluan di atas perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah.

 

Mengingat              :      1. Anggaran Dasar Muhammadiyah

                                 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah

                                 3.  Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 241/KEP/I.0/D/2015 tentang Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah Periode 2015-2020.

 

Memperhatikan      : Hasil  rapat Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah Periode 2015-2020 pada tanggal 25 November 2015.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan           : KEPUTUSAN PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH TENTANG SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2015-2020.

 

Pertama                  : Menetapkan Personalia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah Periode 2015-2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;

Kedua                    : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di              :  Palangka Raya

Pada Tanggal             :   14 Muharram 1437 H   

     26 November    2015 M

 

PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH

KALIMANTAN TENGAH

Ketua,

 

 

 

 

Drs. H.M. YAMIN MUKHTAR, Lc., M.Pd.I

Sekretaris,

 

 

 

 

H.M. SYAIRI ABDULLAH

NBM. 731 655

NBM. 731 659

 


 

Lampiran Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah

Nomor             : 095/KEP/II.0/B /2015

Tanggal           : 13 Muharram 1437 H/26 Oktober 2015 M

Tentang           : SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2015-2020

 

A.    PENASEHAT      :    1.  Ir. H. Akhmad Diran

                             2.  Drs. H. Rinco Norkim

                             3.  Drs. H. Peni Sanusi

                             4.  Ir. H. Abdul Razak

                             5.  Drs. H. Saidina Aliansyah, M. Si

 

B.     PIMPINAN WILAYAH

1.      Ketua                     :    Drs. H. Muhammad Yamin Mukhtar, Lc., M.Pd.I

2.      Wakil Ketua          :    Drs. H. Muchtar, M. Si

3.      Wakil Ketua          :    Drs.  H. Normuslim, M. Ag

4.      Wakil Ketua          :    Drs. H. Bulkani, M. Pd

5.      Wakil Ketua          :    H.M. Zuhri, S.HI., M.Pd.I

6.      Wakil Ketua          :    Dr. H. Ahmad Syar’I, M.Pd

7.      Wakil Ketua          :    Prof. Dr. H.M. Norsanie Darlan, MS.PH.

8.      Wakil Ketua          :    Dr. H. Jairi, M. Pd

9.      Wakil Ketua          :    Drs. Najamuddin, SH.,MH.

10.  Wakil Ketua          :    Drs. H. Mazrur Amberi, M. Pd

11.  Wakil Ketua          :    Drs. H. Abubakar HM, M. Ag

12.  Sekretaris               :    H.M. Syairi Abdullah

13.  Wakil Sekretaris    :    Daryana, SE

14.  Bendahara             :    Dr. H. Abdul Qodir, M. Pd

15.  Wakil Bendahara   :    Dr. H. Muhammad Yusuf, S.Sos., M.AP

 

Ditetapkan di              :  Palangka Raya

Pada Tanggal             :   14 Muharram 1437 H   

     26 November    2015 M

 

PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH

KALIMANTAN TENGAH

Ketua,

 

 

 

 

Drs. H.M. YAMIN MUKHTAR, Lc., M.Pd.I

Sekretaris,

 

 

 

 

H.M. SYAIRI ABDULLAH

NBM. 731 655

NBM. 731 659

 


 

PROGRAM KERJA PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2015-2020

Program Kerja Majelis/Lembaga Pimpinan Wilayah Muhammadiyah

Kalimantan Tengah 2015-2020

 

1.    Program Bidang Tarjih, Tajdid, dan Pemikiran Islam

a.    Meningkatkan pemahaman ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah.

b.    Menyusun sistematisasi metodologi pemikiran dan pengamalan Islam sebagai prinsip gerakan tajdid dalam gerakan Muhammadiyah.

c.    Mengoptimalkan peran kelembagaan bidang tajdid, tarjih dan pemikiran Islam untuk selalu proaktif dalam menjawab masalah riil masyarakat yang sedang berkembang.

d.   Mensosialisasikan produk-produk tajdid, tarjih, dan pemikiran keislaman Muhammadiyah keseluruhan lapisan masyarakat.

e.    Membentuk dan mengembangkan pusat penelitian, kajian, dan informasi bidang tajdid dan pemikiran Islam yang terpadu dengan bidang lainnya.

 

2.    Program Bidang Kesehatan, Kesejahteraan, dan Pemberdayaan Masyarakat

a.         Mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas amal usaha bidang kesehatan, bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

b.         Mengembangkan konsep jalinan dan keterpaduan antara pelayanan sosial kesehatan Muhammadiyah dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka megembangkan misi Islam dan Muhammadiyah.

c.         Mendorong peningkatan akuntabilitas, profesionalitas dan transparansi dalam pengelolaan amal usaha bidang kesehatan, kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

d.        Membangun jaringan pelayanan sosial dan kesehatan Muhammadiyah yang mendorong bagi terciptanya daya dukung kekuatan pelayanan yang kuat, strategis dan cepat sampai pada masyarakat.

e.         Menghidupkan suasana ke-Islaman dan dakwah disetiap amal usaha bidang kesehatan, kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

f.          Mengembangkan alternatif-alternatif baru program pengembangan masyarakat untuk berbagai level dan jenis kelompok masyarakat.

g.         Mengintegrasikan kerja persyarikatan dan amal usaha dalam program pengembangan masyarakat.

h.         Mendorong, mengembangkan dan mengoptimalkan terus menerus kekuatan Muhammadiyah sebagai elemen pemberantasan serta penyalahgunaan NAPZA.

i.           Meningkatkan dan memperluas jangkauan program pemberdayaan masyarakat khususnya pada komunitas adat setempat.

 

3.    Program Bidang Wakaf dan Kehartabendaan

a.    Meningkatkan pendataan aset wilayah, daerah, cabang dan ranting.

b.    Mendorong gerakan sertifikasi tanah wakaf dan aset.

c.    Membentuk lembaga penampung, penyedia dan pelayanan Zakat, Infaq, Sodaqoh (ZIS).

d.   Meningkatkan pemanfaatan tanah wakaf kosong/terlantar.

e.    Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk gemar berwakaf, berinfaq dan bersedekah.

4.    Program Kerja Ekonomi dan Kewirausahaan

a.    Melakukan pemetaan potensi umat dan persyarikatan sebagai database dalam merencanakan pemberdayaan ekonomi. Kegiatan yang dilakukan yaitu melakukan Rapat Kerja Wilayah Majelis Ekonomi Muhammadiyah

b.    Menyusun cetak biru pengembangan ekonomi untuk mengevaluasi dan merancang program pemberdayaan ekonomi umat yang efektif. Kegiatan yang dilakukan yaitu mengadakan seminar ekonomi dan pelatihan kewirausahaan

c.    Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang atas kekuatan sendiri sebagai wujud  cita-cita kemandirian umat. Kegiatan yang dilakukan yaitu mengembangkan peran koperasi di lingkungan persyarikatan dalam ikut serta memajukan ekonomi umat. Menegaskan keberpihakan Muhammadiyah terhadap usaha-usaha ekonomi dalam membangun masyarakat kecil dhuafa dan musatdh’afin melalui kegiatan-kegiaan ekonomi alternative. Kegiatan yang dilakukan yaitu menjalin kerjasama dengan lembaga lembaga ekonomi syariah.

d.   Mengkaji, menumbuhkan dan mengembangkan lembaga ekonomi sebagai sumber-sumber pendapatan persyarikatan. Kegiatan yang dilakukan yaitu mengevaluasi peran koperasi terhadap kemajuan ekonomi umat

5.    Program Kerja Bidang Lingkungan Hidup

a.    Membangun, mendorong dan mengembangkan simpul-simpul masyarakat untuk peduli melakukan pemetaan terhadap persoalan lingkungan hidup dan kemiskinan. Kegiatan yang dilakukan yaitu Rapat Kerja Wilayah bidang Lingkungan Hidup

b.    Mengembangkan pola dakwah lingkungan hidup dan konsep pendidikan lingkungan sesuai dengan ajaran Islam di lembaga pendidikan Muhammadiyah. Kegiatan yang dilakukan yaitu dengan melakukan pengajian tentang lingkungan hidup.

c.    Proaktif dan responsif terhadap masaah-masalah lingkungan hidup yang ada di tengah-tengah masyarakat. Kegiatan yang dilakukan berupa tanggab darurat bila terjadi bencana seperti pembagian masker saat kabut asap melanda.

d.   Membangun kerjasaa dan jaringan LSM, pemerintah dan organisasi sosial lain dalam rangka pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan yang dilakukan yaitu dengan melakukan gerakan penanaman pohon.

 

6.    Program Bidang Tabligh

a.    Meningkatkan kuantitas dan kualitas implementasi proyek dakwah Muhammadiyah, seperti dakwah jamaah, dakwah kultural dan sebagainya, agar kembali berjalan secara efektif.

b.    Mengintensifkan upaya penyediaan da’i melalui berbagai upaya seperti program Pendidikan Kader Ulama Muhammadiyah.

c.    Mengintensifkan dan memasyarakatkan Manhaj Gerakan Muhammadiyah (Muqaddimah, Kepribadian, Khittah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup, Pedoman Hidup Islami, dan lain-lain)  di lingkungan organisasi, amal usaha,  dan anggota Persyarikatan.

d.   Peningkatan komitmen, mutu dan kompetensi muballigh-muballighat Muhammadiyah.

e.    Mengembangkan model dan usaha-usaha dakwah dalam pencegahan radikalisme agama.

f.     Mengembangkan model dan usaha-usaha dakwah yang sesuai dengan kultur dan kearifan lokal masyarakat Kalimantan Tengah.

g.    Mengembangkan model dakwah yang sesuai dengan isu-isu global seperti isu lingkungan dan climate change, isu pangan, isu energi, hak azasi manusia, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

h.    Mengembangkan model dakwah yang dapat memproteksi masyarakat lokal dari pengaruh budaya global khususnya setelah berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean.

i.      Mengoptimalkan pengadaan dai dan perluasan jangkauan dakwah agar mampu menyentuh berbagai level dan jenis kelompok masyarakat, terutama pada masyarakat pedalaman dan tertinggal.

j.      Pengembangan dan implementasi dakwah multimedia melalui media lokal.

k.    Menghidupkan dan mengembangkan berbagai jenis pengajian di lingkungan Persyarikatan dan amal usaha Muhammadiyah di semua jenjang.

l.      Mengintensifkan upaya penyediaan da’i melalui berbagai upaya seperti program Pendidikan Kader Ulama Muhammadiyah.

m.  Bekerjasama dengan Majlis Ekonomi untuk mengusahakan penggalian sumber dana produktif guna penyediaan dan operasional da’i secara berkelanjutan.

n.    Mengusahakan peningkatan sarana dan sumber dana untuk mempermudah pengembangan fungsi tabligh dan peran mubaligh dalam kehidupan masyarakat.

7.    Program Bidang Hikmah dan Kebiajakan Publik

a.    Mengembangkan jaringan secara horizontal maupun vertikal ke lembaga dan instansi terkait guna mengoptimalkan peran persyarikatan dalam segala jenjang dalam pembangunan daerah, regional, nasional, dan internasional.

b.    Mengembangkan jaringan secara horizontal maupun vertikal ke lembaga dan instansi terkait guna mempengaruhi berbagai kebijakan publik di tingkat daerah, regional, nasional, dan internasional.

c.    Mengoptimalkan peran perorangan dan kelembagaan untuk memfasilitasi, mendorong, dan mengkoordinasikan para kader Muhammadiyah untuk berperan aktif dan berpihak pada kepentingan umat Islam dan rakyat secara umum maupun kepentingan Muhammadiyah secara khusus.

d.   Mengembangkan sikap dan tindakan proaktif dalam membahas dan memberi masukan mengenai isu-isu transformasi sosial kemasyarakatan dalam menghadapi globalisasi pasca berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean.

e.    Mendorong dan mengawal kebijakan pemerintah di semua jenjang dalam hal penganggaran agar lebih berfihak pada masyarakat Muslim yang miskin (pro poor budgeting).

f.     Mengoptimalkan peran perorangan dan kelembagaan Muhammadiyah di semua jenjang dalam pelaksanaan good government dan good coorporate governance, serta anti korupsi.

g.    Mendorong dan mengawal kebijakan pemerintah yang peduli terhadap masalah lingkungan, dan climate change, isu pangan, isu energi, hak azasi manusia, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

h.    Mengembangkan model pendidikan politik bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat umum sehingga masyarakat mampu bersikap kritis dan konstruktif dalam menyalurkan aspirasi politiknya.

i.      Membangun dan mengembangkan kekuatan kontrol terhadap pemerintah dalam pengambilan kebijakan publik atas dasar transparansi dan akuntabilitas.

j.      Mendorong, mengembangkan, dan mengoptimalkan secara terus menerus kekuatan Muhammadiyah sebagai elemen pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penegak nilai-nilai moral dan karakter bangsa.

8.    Program Bidang Hukum dan HAM

a.    Melakukan advokasi terhadap amal usaha Muhammadiyah dan lembaga di persyarikatan pada semua jenjang yang menghadapi masalah hukum. 

b.    Memperluas jaringan dan usaha peningkatan kesadaran di lembaga Muhammadiyah dalam melakukan advokasi dan pemberdayaan atas persoalan-persoalan hukum dan hak asasi manusia yang dihadapi masyarakat.

c.    Mendorong dan mengawal penegakan hukum dan HAM yang berkeadilan.

d.   Mengembangkan kerjasama dengan pemerintah dan berbagai lembaga untuk kepentingan penegakan hukum dan hak asasi manusia, termasuk dalam pemberantasan korupsi.

e.    Melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang kesadaran hukum dan hak asasi manusia melalui berbagai lembaga sosial termasuk lewat jalur pendidikan.

f.     Bekerjasama dengan Lembaga Wakaf dan Kehartabendaan dalam penyelesaian masalah hukum semua asset persyarikatan guna mendorong percepatan kepastian status kepemilikan asset.

9.    Program Bidang Pembinaan Kader dan Anggota

a.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas perkaderan dalam berbagai aspek, salah satunya aspek materi, pengelolaan, metode, strategi, dan orientasi perkaderan agar lebih relevan dan kompatibel dengan kepentingan dan kebutuhan persyarikatan dan para kader.

b.    Meningkatkan peran dan fungsi semua lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai lembaga perkaderan.

c.    Meningkatkan kompetensi kader secara bertahap meliputi kompetensi bersosial, kompetensi akademis dan intelektual, kompetensi manajerial, kompetensi keber-agamaan, dan kompetensi sosial kemanusiaan guna menghadapi tantangan organisasi masa depan.

d.   Transformasi kader secara terarah dan kontinyu guna memberi pengalaman bagi kader dalam mengaktualisasikan potensi dan kompetensinya di Muhammadiyah, serta memperluas akses ke berbagai bidang dan profesi di luar persyarikatan.

e.    Pemberdayaan organisasi otonom angkatan muda Muhammadiyah seperti : Pemuda Muhammadiyah, Nasyiyatul ‘Aisyiyah,IMM, IPM, Hizbul Wathan dan Tapak Suci sebagai poros pencetakan kader melalui lembaga pendidikan Muhammadiyah.

f.     Mengoptimalkan lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah untuk membina dan melaksanakan kegiatan perkaderan bagi organisasi-organisasi otonom sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

g.    Pembinaan dan peningkatan peran alumni/lulusan lembaga pendidikan Muhammadiyah agar dapat berperan aktif sebagai calon kader persyarikatan.

h.    Penguatan sekolah kader Muhammadiyah melalui Pendidikan Kader Ulama Muhammadiyah (PKUM) melalui lembaga pendidikan tinggi seperti Universitas Muhammadiyah Palangkaraya selaku fasilitator.

i.      Mengembangkan model-model pengembangan jumlah anggota secara proaktif sebagai bagian penting dari strategi gerakan yang bersifat ekspansif untuk mewujudkan tujuan Muhammadiyah.

j.      Mengembangkan model-model peningkatan kualitas anggota yang terintegrasi dengan pembinaan keluarga sakinah, pendidikan, kesehatan, dan amal usaha Muhammadiyah.

k.    Meningkatkan usaha dan perhatian prioritas secara serius yang berkaitan kesejahteraan dan masa depan kader sebagai bagian penting dari transformasi peran kader dalam lingkup persyarikatan, kader umat, dan kader bangsa.

l.      Menggalang potensi kader Muhammadiyah yang tersebar diberbagai lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan institusi-institusi negara lainnya) dan lembaga-lembaga profesi serta institusi-institusi strategis lainnya untuk pengembangan visi dan misi persyarikatan.

m.  Meningkatkan dan mengembangkan ikatan persaudaraan di kalangan aktivis/kader persyarikatan dari berbagai profesi dan lingkungan dengan mengefektifkan forum-forum pengajian, outbond, studi wisata, pertemuan, dialog, ideopolitor, dan lain-lain.

10.    Program Bidang Seni Budaya dan Olahraga

a.    Melakukan seleksi terhadap perkembangan seni dan budaya masyarakat lokal sebagai bagian dari ihtiar membangun peradaban umat manusia yang sesuai dengan tujuan Muhammadiyah, serta memberikan apresiasi kepada kader dan pengkader.

b.    Mengembangkan potensi kader dan pengkader secara bertahap/rutin pada bidang olahraga, seni dan budaya daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Islami dan Muhammadiyah.

c.    Mendorong terciptanya hasil-hasil kreativitas seni dan budaya sesuai dengan ajaran Islam dan pandangan Muhammadiyah dengan diadakannya ataupun diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan muhammadiyah maupun dari luar.

d.   Mengembangkan gerakan kesadaran dan permasyarakatan olahraga di lingkungan warga Muhammadiyah.

e.    Memberikan kemudahan kepada kader dan pengkader yang memiliki prestasi seni budaya dan olahraga atas nama persyarikatan muhammadiyah baik yang diselenggarakan peryarikatan muhammadiyah maupun diluar peryarikatan

11.  Program Bidang Pendidikan dan Litbang

a.       Menyusun road map, blue print, dan standar mutu pendidikan Muhammadiyah Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan antisipasi bagi masa depan pendidikan yang lebih kompleks.

b.      Memperkuat posisi dan implementasi nilai Islam, ke Muhammadiyahan, dan kaderisasi dalam seluruh system dan jenjang pendidikan Muhammadiyah di Kalimantan Tengah.

c.       Mengembangkan model-model pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sehingga sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lembaga pendidikan Muhammadiyah di semua jenjang.

d.      Mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalitas tenaga pendidik dan kependidikan serta pengelola pada amal usaha pendidikan.

e.       Mendorong peningkatan akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi dalam pengelolaan amal usaha bidang pendidikan.

f.       Menghidupkan suasana ke Islaman dan dakwah di setiap amal usaha bidang pendidikan.

g.      Mendorong dan membina tumbuh serta berkembangnya ortom Muhammadiyah pada amal usaha pendidikan.

h.      Mendorong tumbuhnya amal usaha pendidikan yang dapat dijadikan sebagai unggulan dan percontohan/model.

i.        Meningkatkan kerja sama, kebersamaan, dan system jaringan antar lembaga pendidikan Muhammadiyah di Kalimantan Tengah.

j.        Mengintegrasikan pengembangan amal usaha pendidikan Muhammadiyah dengan program pengembangan masyarakat.

k.      Mengembangkan program-program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan berbagai aspek kehidupan yang penting dan strategis sebagai basis bagi pengambilan kebijakan dan pengembangan kemajuan persyarikatan.

l.        Mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup pada setiap jenjang pendidikan.

12.  Program Bidang Konsulidasi Organisasi

a.       Membangun manajemen kepemimpinan organisasi Muhammadiyah yang kolektif, kolegial, efektif, efisien, professional, akuntabel, dan kuat dalam memobilisasi seluruh jaringan dan kekuatan Muhammadiyah untuk mencapai tujuan Muhammadiyah.

b.      Mengembangkan budaya kerja organisasi yang amanah dan terukur di seluruh jenjang organisasi dan amal usaha Muhammadiyah.

c.       Mengembangkan instrument-instrumen penilaian kerja orrganisasi sebagai wujud pengelolaan organisasi yang amanah.

d.      Pemberdayaan cabang dan ranting Muhammadiyah dalam usaha membangun masyarakat akar rumput yang berbasis ranting serta membangkitkan kembali gerakan Muhammadiyah di tingkat jama’ah.

e.       Peningkatan kualitas dan fungsi-fungsi kepemimpinan organisasi di seluruh tingkatan agar mampu menjalankan misi persyarikatan.

f.       Penyusunan data base persyarikatan yang lengkap dan menyeluruh untuk berbagai kepentingan dan pengembangan organisasi.

g.      Mengefektifkan manajemen masjid dan mushalla yang dikelola Muhammadiyah sebagai basis gerakan Persyarikatan di akar rumput guna membendung upaya pengambila alihan pihak eksternal.

h.      Meningkatkan, mengembangkan, dan menerapkan system tata kelola organisasi dan tata kelola ke uangan di seluruh tingkatan pimpinan dan amal usaha yang berdasarkan pada prinsip amanah, kejujuran, keterbukaan, dan tersistem.

i.        Meningkatkan, mengembangkan, dan menerapkan pengawasan dan pembinaan keuangan termasuk pelaporan yang terstandar dan regular di seluruh tingkatan pimpinan persyarikatan, amal usaha, dan institusi-institusi Muhammadiyah dengan regulasi yang tersistem.

j.        Meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kunjungan ke daerah/cabang/ranting; termasuk dan perlu menjadi prioritas kepada tingkat pimpinan persyarikatan yang sangat memerlukan pembinaan.


 

REKOMENDASI
MUHAMMADIYAH DAN ISU-ISU STRATEGIS LOKAL
KEUMMATAN, KEBANGSAAN DAN KEMANUSIAAN UNIVERSAL


A.    REKOMENDASI INTERN

1.      Pimpinan Muhammadiyah disemua tingkatan, agar menjadi teladan dalam hidup berorganisasi, bermasyarakat, dan berbangsa serta menjadi penggerak pewarisan nilai-nilai, semangat,dan perjuangan  Muhammadiyah.

2.      Secara kelembagaan Muhammadiyah agar menjauhkan diri dari politik   praktis, tetapi menjalin hubungan yang baik dengan partai politik, serta membebaskan dan mendorong warganya untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas, kritis dan bertanggungjawab.

3.      Muhammadiyah mengajak semua warganya untuk mensukseskan  pemilukada dan menjauhkan diri dari perilaku kotor dan tercela seperti politik uang, anarkisme.

4.      Muhammadiyah mengajak semua warganya untuk meningkatkan  pengkajian ke-Islaman sesuai dengan faham agama Islam menurut  Muhammadiyah, agar mencapai pemahaman yang utuh, sehingga  terhindar dari pemahaman/aliran yang menyimpang dari Al Qur’an dan Hadits.

5.      Muhammadiyah harus merevitalisasi dan menggerakkan semua sumber daya organisasi agar menjadi sarana dakwah dan sarana perjuangan yang efektif bagi persyarikatan.

6.      Mengutamakan kader Muhammadiyah menjadi pimpinan di Amal Usaha Muhammadiyah.

7.      Pengangkatan pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku di lingkungan persyarikatan.

 

B.     REKOMENDASI EKSTERN

1.      Dalam pandangan Muhammadiyah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan kejahatan yang telah menghancurkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu Muhammadiyah mengutuk perilaku KKN, mendukung aparat penegak hukum untuk memberantasnya, dan mengadili serta menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.

2.      Muhammadiyah menyerukan dan mengingatkan kepada pemerintah dan para pejabat baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif agar berperilaku jujur dan mulia, menjadi teladan bagi masyarakat menjauhkan diri dari perbuatan tercela serta menggunakan wewenang dan jabatannya sesuai amanah yang diberikan demi kepentingan rakyat.

3.      Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Aparat terkait, Muhammadiyah meminta untuk :

a.       Memberantas penyakit masyarakat secara terus-menerus seperti prostitusi dan menegakkan perda miras.

b.      Menata dan membina PKL dan usaha kecil demi menjamin hak hidup dan berusaha bagi rakyat kecil.

c.       Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk keamanan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan.

d.      Membuat perda yang mengatur berdirinya minimarket/ supermarket untuk menjamin dan membantu pengusaha kecil.

4.      Muhammadiyah mendorong semua Partai Politik untuk bisa memberikan pendidikan Politik kepada rakyat secara cerdas, bertanggungjawab dan menyiapkan calon pemimpin baik legislatif maupun eksekutif yang bermoral, cakap serta bertanggungjawab.

5.      Kepada Umat Islam khususnya dan masyarakat pada umumnya, Muhammadiyah mengajak  untuk :

a.       Mengembangkan dakwah, dan bersikap toleran demi terjalinnya kebersamaan yang aman, damai, maju dan berperadaban.

b.      Berpartisi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, cerdas dan bertanggungjawab dengan dilandasi semangat kebersamaan

6.      Dengan dilandasi semangat “Amar Ma’ruf nahi Munkar”dan dengan pendekatan “Bil hikmah wal mauidotil hasanah” Muhammadiyah mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengingatkan para pemimpin agar tidak melanggar amanat rakyat dan norma agama.

7.      Muhammadiyah mendukung sepenuhnya pemberantasan narkoba, kekerasan terhadap anak dan menghukum pelaku seberat-beratnya.

8.      Muhammadiyah meminta pemerintah cepat tanggap dalam menanggulangi bencana.

9.      Muhammadiyah meminta pemerintah membuka lapangan pekerjaan untuk menanggulangi pengangguran.

10.  Muhammadiyah mendorong jihad konstitusi.

11.  Muhammadiyah mendorong pemerintah membina generasi muda terutama dengan memberikan atau memfasilitasi kegiatan produktif.


 

           

SURAT KEPUTUSAN

PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH

Nomor : 102/KEP/II.0/B/2015

 

PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2015-2015

Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah

 

Menimbang            : 1.  Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban mekanisme kerja Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah periode 2015-2020, maka perlu Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah;

                                 2.  Bahwa Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah dimaksud perlu dituangkan dalam Surat Keputusan.

Mengingat              :      1.       Anggaran Dasar Muhammadiyah dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

                                 2. Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 241/KEP/I.0/D/2015

Memperhatikan      : 1.  Hasil Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah tanggal 25-26 Muharram 1437 H/7-8 November 2015 M di Pangkalan Bun.

                                 2.  Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah Nomor 095/KEP/II.0/B/2015 tentang struktur dan personalia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah periode 2015-2020.

                                 3.  Hasil rapat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah tanggal 25 November 2015 dan 10 Desember 2015.

MEMUTUSKAN

Menetapkan           : KEPUTUSAN PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH TENTANG PEDOMAN DAN TATA KERJA PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2015-2020


 

BAB I

KEDUDUKAN

Pasal 1

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah adalah pimpinan yang memimpin Persyarikatan dalam wilayah  Kalimantan Tengah serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

BAB II

TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2

1.      Menetapkan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan Tingkat Wilayah, dan Rapat Pimpinan Tingkat Wilayah.

2.      Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.

3.      Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan daerah dalam wilayahnya sesuai dengan kewenangannya.

4.      Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organsasi Otonom tingkat wilayah.

 

Pasal 3

Untuk melaksanakan tugas tersebut pada pasal 2, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.      Mentanfidzkan keputusan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Pimpinan Wilayah.

2.      Menetapkan kebijakan Persyarikatan berdasarkan keputusan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Pimpinan Wilayah.

3.      Menetapkan rencana kegiatan Persyarikatan berdasarkan Program Persyarikatan yang diputuskan oleh Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Pimpinan Wilayah.

4.      Memimpin pelaksanaan kegiatan serta keputusan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Pimpinan Wilayah.

5.      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan serta keputusan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Pimpinan Wilayah.

 

BAB III

PRINSIP KERJA

Pasal 4

Pimpinan Wilayah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.      Berpijak pada landasan gerak Muhammadiyah, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, Khittah Muhammadiyah serta pemikiran-pemikiran mendasar lainnya yang menjadi dasar nilai dan norma gerakan.

2.      Memelihara kultur/tradisi dalam berorganisasi yang selama ini menjadi khazanah kearifan warga dan Pimpinan Muhammadiyah seperti dalam mengembangkan sikap moderat, maju dan suka beramal.

3.      Menjalankan keputusan Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam persyarikatan yang diwujudkan dalam rencana strategis yang sesuai dengan prinsip dan kultur dalam Muhammadiyah.

4.      Melaksanakan komitmen anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah secara amanah dan konsisten.

5.      Berorientasi pada kerja sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan. Menjalankan system kepemimpinan kolektif-kolegial dengan mengikuti tata kerja serta menjaga kekompakan, ukhuwah dan produktivitas dalam menjalankan kepemimpinan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah periode 2015-2020.

6.      Melaksanakan kepemimpinan dengan tiga fungsi penting secara komplementer/terpadu yaitu menjalankan kebijakan hasil Musyawarah Wilayah dan misi gerakan, memainkan peran-peran strategis keummatan, kebangsaan, kemanusiaan, dan melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan.

 

BAB IV

SUSUNAN PERSONALIA

Pasal 5

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah terdiri dari 15 orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah VIII di Pangkalan Bun, tanggal 25-26 Muharram 1437 H/7-8 November 2015 M dengan susunan dan personalia sebagai berikut :

16.  Ketua                                                             : Drs. H.M. Yamin Mukhtar, Lc., M.Pd.I

17.  Wakil Ketua Bid. Tarjih dan Tajdid, Hukum  : Drs. Najamuddin, SH., MH.

dan HAM

18.  Wakil Ketua Bid. Tabligh dan Dakwah Khusus           :           H.M. Zuhri, S. HI., M. Pd.I

19.  Wakil Ketua Bid. Pendidikan dan Kader        : Prof. Dr. H.M. Norsanie Darlan, MS.PH.

20.  Wakil Ketua Bid. Kesehatan dan Sosial          : Dr. H. Jairi, M. Pd

21.  Wakil Ketua Bid. Ekonomi dan LAZIS           : Drs. H. Muchtar, M. Si

dan Pemberdayaan Masyarakat.

22.  Wakil Ketua Bid. Wakaf dan Kehartabendaan  :          Drs. H. Abubakar HM, M. Ag

23.  Wakil Ketua Bid. Hikmah dan Kebijakan       : Dr. H. Ahmad Syar’I, M. Pd

Publik

24.  Wakil Ketua Bid. Pustaka dan informasi        : Drs. H. Mazrur Amberi, M. Pd

25.  Wakil Ketua Bid. Lingkungan Hidup dan       : Drs. H. Bulkani, M. Pd

Bencana                                                         

26.  Wakil Ketua Bid. Pengembangan Cabang dan  :          Drs. H. Normuslim, M. Ag

Ranting

27.  Sekretaris                                                      : H.M. Syairi Abdullah

28.  Wakil Sekretaris                                              : Daryana, SE

29.  Bendahara                                                     : Dr. H. Abdul Qodir, M. Pd

30.  Wakil Bendahara                                            : Dr. H. Muhammad Yusuf, S.Sos., M.AP

 

BAB V

PEMBAGIAN TUGAS

Pasal 6

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah merupakan kesatuan yang bulat dan tersistemdalam organisasi. Pembagian tugas dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi. Oleh karena itu setiap anggota Pimpinan Wilayah dalam menjalankan tugasnya wajib melakukan dan memelihara hubungan, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara terus menerus. Setiap anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah melakukan tugas sebagai berikut :

1.      Ketua (Drs, H.M. Yamin Mukhtar, Lc., M. Pd.I)

a.       Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Wilayah;

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksaan program serta rencana kegiatan Persyarikatan;

c.       Mengkoordinasikan anggota Pimpinan Wilayah lainnya dalam melaksanakan tugas masing-masing;

d.      Melakukan peran-peran strategis keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan sesuai prinsip dan kepentingan Persyarikatan serta melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan;

e.       Mewakili Pimpinan Wilayah ke dalam dan keluar Persyarikatan, sesuai ketentuan yang berlaku;

f.       Memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah.

2.      Wakil Ketua Bidang Tarjih dan Tajdid, Hukum, Hak Asasi Manusia (Drs. Najamuddin, SH., MH)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Tarjih, Tajdid, Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c.       Membantu Ketua dalam melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan;

d.      Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan :

1)      Majelis Tarjih dan Tajdid

2)      Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia

f.       Membina PDM Kota Palangka Raya dan Katingan

3.      Wakil Ketua Bidang Tabligh dan Dakwah Khusus (H.M. Zuhri, S.HI., M. Pd.I)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Tabligh dan Dakwah Khusus;

c.       Membantu Ketua dalam melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan;

d.      Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan :

1)      Majelis Tabligh

2)      Lembaga Dakwah Khusus

4.      Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kader (Prof. Dr. H.M. Norsanie Darlan, MP.PH)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Pendidikan dan Kader;

c.       Membantu Ketua dalam melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan;

d.      Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan :

1)      Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah

2)      Majelis Pendidikan Kader

 

5.      Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial (Dr. H. Jairi, M. Pd)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Kesehatan & Saosial;

c.       Membantu Ketua dalam melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan;

d.      Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan :

Majelis Pembinaan Kesehatan Umum dan Pelayanan Sosial

6.      Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kewirausahaan, LAZISMU dan Pemberdayaan Masyarakat

( Drs. H. Muchtar, M.Si)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Ekonomi dan LAZISMU dan Pemberdayaan Masyarakat;

c.       Membantu Ketua dalam melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan;

d.      Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan :

1)      Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan

2)      Majelis PemberdayaanMasyarakat

3)      Lembaga Amil Zakat dan Sedekah Muhammadiyah

7.      Wakil Ketua Bidang Wakaf dan Kehartabendaan ( Dr. H. Abubakar HM. M.Ag)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Wakaf dan Kehartabendaan;

c.       Membantu Ketua dalam melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan;

d.      Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan : Majelis Wakaf dan Kehartabendaan

8.      Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik (Dr. H. Ahmad Syar’I, M.Pd)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik;

c.       Membantu Ketua dalam melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan;

d.      Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan : Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik

9.      Wakil Ketua Bidang Pustaka dan informasi, Seni Budaya dan Olahraga (Dr. H. MazrurAmberi, M.Pd)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Pustaka dan informasi & LSBO;

c.       Membantu Ketua dalam melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan;

d.      Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan :

1)      Majelis Pustaka dan Informasi

2)      Lembaga Seni Budaya dan Olahraga

10.  Wakil Ketua Bidang  Lingkungan Hidup dan Bencana (Drs. H. Bulkani, M.Pd)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Lingkungan Hidup dan Bencana;

c.       Membantu Ketua dalam melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan;

d.      Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan :

1)      Majelis Lingkungan Hidup

2)      Lembaga Penanggulangan Bencana

11.  Wakil Ketua Bidang Pengembangan Cabang dan Ranting (Dr. H. Normuslim, M.Ag)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program Bidang Pengembangan Cabang dan Ranting;

c.       Membantu Ketua dalam melakukan pelayanan-pelayanan organisasi/warga Persyarikatan;

d.      Membantu Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan : Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting

12.  Sekretaris (H.M. Syairi Abdullah)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Mengendalikan segala informasi masukan dan informasi keluaran yang diperlukan Persyarikatan;

c.       Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Wilayah serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya;

d.      Memantau dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membantu Ketua/Wakil Ketua dalam memimpin rapat-rapat Pimpinan Wilayah khususnya ketika mereka berhalangan.

f.       Memimpin kegiatan Sekretariat Pimpinan Wilayah;

g.      Mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat yang dilakukan oleh Unsur Pembantu Pimpinan.

13.  Wakil Sekretaris (Daryana, SE)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Membantu Sekretaris dalam mengendalikan segala informasi masukan dan keluaran yang diperlukan Persyarikatan;

c.       Membantu Sekretaris dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan Wilayah serta menyiapkan dan menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan atau rumusan keputusan sampai kepada penyiapan tanfidznya;

d.      Membantu Sekretaris dalam memantau dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan rapat-rapat Pimpinan Wilayah;

e.       Membantu Sekretaris dalam memimpin kegiatan Sekretariat Pimpinan Wilayah;

f.       Membantu Sekretaris dalam mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat yang dilakukan oleh Unsur Pembantu Pimpinan

14.  Bendahara (Dr. H. Abdul Qodir, M. Pd)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Menyelenggarakan pengelolaan dan perbendaharaan keuangan Persyarikatan;

c.       Mempersiapkan bahan dan menyusun anggaran pendapatan dan belanja Pimpinan Wilayah;

d.      Mengkoordinasikan usaha penggalian dana;

e.       Mengatur dan menyelenggarakan pembukuan keuangan Pimpinan Wilayah;

f.       Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan anggaran Pimpinan Wilayah;

g.      Menyelenggarakan pertanggung jawaban keuangan Pimpinan Wilayah;

h.      Membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan : Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan.

15.  Wakil Bendahara (Dr. H. Muhammad Yusuf, S. Sos., M.AP)

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pimpinan Wilayah yang diserahkan kepadanya;

b.      Membantu Bendahara dalam menyelenggarakan pengelolaan dan perbendaharaan keuangan Persyarikatan;

c.       Membantu Bendahara dalam mempersiapkan bahan dan menyusun anggaran pendapatan dan belanja Pimpinan Wilayah;

d.      Membantu Bendahara dalam mengkoordinasikan usaha penggalian dana;

e.       Membantu Bendahara dalam mengatur dan menyelenggarakan pembukuan keuangan Pimpinan Wilayah;

f.       Membantu Bendahara dalam mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan anggaran Pimpinan Wilayah;

g.      Membantu Bendahara dalam menyelenggarakan pertanggung jawaban keuangan Pimpinan Wilayah;

h.      Membantu Bendahara dalam membina dan mengkoordinasikan Unsur Pembantu Pimpinan : Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan.

 

BAB VI

TATA HUBUNGAN

Pasal 7

1.      Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara merupakan satu kesatuan yang bulat dalam menjalankan tugasnya dan dilakukan secara kolektif dalam system kepemimpinan kolegial.

2.      Fungsi Ketua adalah memimpin Pimpinan Wilayah. Dalam hal Ketua berhalangan secara tetap melakukan tugasnya, fungsi Ketua dilaksanakan oleh salah satu Wakil Ketua sebagai pejabat berdasarkan keputusan Pimpinan Wilayah.

3.      Sekretaris dan atau Wakil Sekretaris adalah pengendali segala informasi masukan dan keluaran yang diperlukan Persyarikatan; oleh karenanya bertanggung jawab atas terselenggaranya kelancaran arus informasi ke semua jurusan.

4.      Bendahara dan atau Wakil Bendahara adalah penanggung jawab pengadaan dan penggunaan dana oleh Pimpinan Wilayah termasuk perencanaan dan pengendaliannya dalam system anggaran menurut tata cara dan proses pengelolaan keuangan yang diatur dengan peraturan tersendiri.

5.      Hubungan kerja horizontal antara Unsur Pelaksana Pimpinan dan Ortom tingkat wilayah dengan Pimpinan Wilayah dilakukan secara langsung.

 

BAB VII

KANTOR PIMPINAN WILAYAH

Pasal 8

1.      Kantor Pimpinan Wilayah adalah pusat penyelenggaraan kegiatan Pimpinan Wilayah.

2.      Kantor sekretariat Pimpinan Wilayah berada di Kota Palangka Raya.

3.      Kantor Pimpinan Wilayah melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan untuk melayani pelaksanaan tugas Pimpinan Wilayah, terutama yang berkaitan dengan tugas pengendalian program, pembinaan anggota, pembinaan organisasi, bimbingan amal usaha serta kegiatan-kegiatan lainnya yang menjadi tugas Pimpinan Wilayah.

4.      Kantor Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Kepala Kantor dengan struktur organisasi yang akan ditentukan dalam keputusan tersendiri.

 

BAB VIII

SURAT-SURAT

Pasal 9

1.      Semua surat yang masuk dan keluar dicatat dengan tertib melalui Sekretariat Pimpinan Wilayah.

2.      Semua anggota Pimpinan Wilayah yang menerima surat secara langsung mencatatkan surat tersebut pada sekretariat sesuai tata cara yang ditentukan.

3.      Surat-surat yang masuk disampaikan oleh Sekretaris/Wakil Sekretaris kepada Ketua/Wakil Ketua/Bendahara/Wakil Bendahara sesuai permasalahannya.

4.      Semua surat Pimpinan Wilayah ditanda tangani oleh Ketua bersama Sekretaris dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Dalam hal Ketua berhalangan atau dalam bidang tertentu, surat-surat dapat ditanda tangani oleh Wakil Ketua.

b.      Dalam hal Sekretaris berhalangan atau dalam bidang tertentu, surat-surat dapat ditanda tangani oleh Wakil Sekretaris.

5.      Surat-surat Pimpinan Wilayah yang mengenai keuangan dan kebendaharaan ditanda tangani oleh Ketua/Wakil Ketua bersama Bendahara/Wakil Bendahara. Dalam hal Bendahara/Wakil Bendahara berhalangan, surat-surat ditanda tangani oleh Ketua/Wakil Ketua bersama Sekretaris/Wakil sekretaris

6.      Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris/Wakil sekretaris.

 

BAB IX

RAPAT-RAPAT

Pasal 10

Rapat Pimpinan Wilayah terdiri dari :

1.      Rapat Pimpinan

2.      Rapat koordinasi

3.      Rapat pleno

4.      Rapat paripurna

 

Pasal 10

Rapat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah

1.      Rapat Pimpinan Wilayah diadakan sekurang-kurangnya 2 minggu sekali, yang pesertanya adalah anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah.

2.      Rapat Pimpinan Wilayah membahas/membicarakan berkenaan dengan :

a.       Pemecahan masalah pada tingkat operasional;

b.      Penetapan rencana dan kebijaksanaan taktis Persyarikatan, khususnya berkenaan dengan persoalan pengelolaan Unsur Pelaksana Pimpinan di bawah yuridiksinya termasuk hubungan dengan luar Persyarikatan;

c.       Pembahasan atau pengolahan masalah yang akan menjadi bahan atau usulan yang dipersiapkan untuk rapat pleno;

d.      Pentanfidzan keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan Wilayah, Rapat Kerja Pimpinan, Rapat Kerja Unsur Pelaksana Pimpinan, dan Rapat Kerja Organisasi Otonom;

e.       Perencanaan dan atau kebijaksanaan strategis serta evaluasi pelaksanaannya.

3.      Rapat Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau anggota Pimpinan Wilayah lainnya.

 

Pasal 11

Rapat Koordinasi

1.      Rapat koordinasi adalah rapat yang diikuti seluruh Pimpinan Wilayah atau Wakil Ketua atau anggota Pimpinan Wilayah lainnya.

2.      Rapat koordinasi dilaksanakan sesuai kebutuhan.

3.      Rapat koordinasi membahas/membicarakan kebijakan/kegiatan yang berkaitan dengan majelis/lembaga tertentu.

Pasal 12

Rapat Pleno

1.      Rapat pleno adalah rapat Pimpinan Wilayah lengkap, pesertanya terdiri dari 15 orang anggota Pimpinan Wilayah dan majelis/lembaga, diadakan secara regular, sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan atau menurut keperluannya.

2.      Rapat pleno berfungsi sebagai forum pembahasan dan musyawarah pengambilan keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, khususnya yang berkenaan dengan :

a.       Pemecahan masalah mendasar tentang Persyarikatan dan Kepemimpinannya, khususnya yang terkait dengan majelis/lembaga.

b.      Penentuan sikap Muhammadiyah yang berdampak luas pada masyarakat, bangsa, dan ummat.

c.       Rapat pleno dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua.

 

Pasal 13

Rapat Paripurna

1.      Rapat paripurna adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Pimpinan Wilayah, Majelis dan Lembaga serta Ketua/Unsur Organisasi Otonom tingkat wilayah.

2.      Rapat paripurna diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali atau menurut keperluan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua.

3.      Rapat paripurna adalah rapat informative dan koordinatif untuk tujuan melancarkan jalannya pimpinan dalam segala aspeknya serta menerima usulan dan masukan untuk menetapkan kebijaksanaan.

 

Pasal 14

Penutup

1.      Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

2.      Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dikemudian.

3.      Apabila ternyata dikemudian hari diketahui terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam Keputusan ini akan diubah, disempurnakan atau diatur kembali sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di              :  Palangka Raya

Pada Tanggal             :   21 Safar         1437 H   

     03 Desember 2015 M

 

PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH

KALIMANTAN TENGAH

Ketua,

 

 

 

 

Drs. H.M. YAMIN MUKHTAR, Lc., M.Pd.I

Sekretaris,

 

 

 

 

H.M. SYAIRI ABDULLAH

NBM. 731 655

NBM. 731 659

 


 

 

 

 

 

  

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website