PWM Kalimantan Tengah - Persyarikatan Muhammadiyah

 PWM Kalimantan Tengah
.: Home > Artikel

Homepage

Tata Tertib Musyawarah Wilayah VIII Muhammadiyah Kalimantan Tengah Tahun 2015

.: Home > Artikel > PWM
23 Agustus 2015 08:34 WIB
Dibaca: 7638
Penulis : Muspimwil Tahun 2014 di Buntok

TATA TERTIB MUSYAWARAH WILAYAH VII MUHAMMADIYAH

KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015 M/1436 H

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Yang dimaksud dengan Musyawarah Wilayah, selanjutnya disebut MUSWIL, dalam Tata Tertib ini, adalah Musyawarah Wilayah VII Muhammadiyah Kalimantan Tengah Tahun 2015 M atau Tahun 1436 H, yang diselenggarakan di Pangkalan Bun Kabupaten Kota Waringin Barat.
  2. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,  Organisasi Otonom dan Majelis/Lembaga, berturut-turut adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah se Kalimantan Tengah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kalimantan Tengah,  Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat Wilayah Kalimantan Tengah, dan Majelis/Lembaga  unsur pembantu Pimpinan  Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah.

 

BAB II

DASAR, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 2

  1. Muswil dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, peraturan perundangan yang berlaku serta petunjuk tertulis pimpinan Pusat.
  2. Muswil mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk :

a.       Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah masa jabatan 2010-2015

b.      Menyusun Program Kerja Muhammadiyah Kalimantan Tengah masa jabatan  2015-2020

c.       Mengajukan usul-usul dan rekomendasi

d.      Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya

e.       Memilih Anggota Pimpinan Wilayah, dan mengesahkan Ketua Pimpinan Wilayah masa jabatan  2015-2020

f.       Memilih Anggota Tanwir Wakil Wilayah masa jabatan  2015-2020

3. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelengaraan Muswil.

 

BAB III

PESERTA

Pasal 3

  1. Peserta Muswil

a.       Anggota Muswil

b.      Wakil unsur pembantu pimpinan tingkat Wilayah masing-masing 2 (dua) orang

c.       Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah

 

  1. Anggota Muswil terdiri dari

a.       Anggota Pimpinan Wilayah masa jabatan 2010-2015 yang telah disyahkan oleh Pimpinan Pusat

b.      Ketua Pimpinan Daerah yang telah disyahkan oleh Pimpinan Wilayah

c.       Anggota PDM yang jumlahnya ditetapkan oleh PWM,

d.      Ketua PCM yang telah disahkan oleh PDM

e.       Wakil cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan perimbangan jumlah ranting pada tiap-tiap Cabang

f.       Wakil Organisasi Otonom tingkat wilayah masing-masing 2 (dua) orang

  1. Undangan lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Pasar 4

1.      Anggota Muswil berhak untuk :

a.       Mengajukan pendapat baik lisan maupun tertulis

b.      Mengajukan pertanyaan

c.       Mengajukan  usulan perubahan

d.      Memiliki satu hak suara

e.       Memilih dan dipilih

f.       Menghadiri sidang-sidang

2.      Wakil unsur pembantu pimpinan tingkat wilayah serta undangan berhak :

a.       Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan

b.      Mengajukan pertanyaan

c.       Mengajukan usul perubahan

d.      Menghadiri sidang-sidang

3.  Setiap anggota Muswil  harus membawa mandat dari masing-masing Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Organisasi Otonomnya.

 

BAB V

QOURUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 5

  1. Sidang pleno Muswil dinyatakan syah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah mandat anggota Muswil yang terdaftar pada saat pelaksanaan Muswil.
  2. Apabila ayat 1 di atas tidak tercapai, sidang ditunda 1 jam dan  selanjutnya dinyatakan syah.
  3. Sidang komisi dinyatakan sah tanpa memperhatikan quorum.

 

Pasal 6

  1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat
  2. Apabila ayat 1 di atas tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atas dasar pemungutan suara.
  3. Apabila keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dilakukan secara tertutup.

BAB VI

ALAT KELENGKAPAN MUSWIL

Pasal 7

  1. Alat kelengkapan Muswil disusun menurut pengelompokan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas Muswil.
  2. Muswil mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :

a.       Pimpinan sidang paripurna, Pimpinan sidang pleno  dan Pimpinan sidang Komisi

b.      Komisi-komisi

 

BAB VII

MUSYAWARAH DAN SIDANG-SIDANG

Pasal 8

Rancangan jadwal Acara Muswil disampaikan oleh Pimpinan Wilayah kepada sidang pleno untuk disyahkan, sedangkan Tata Tertib Muswil dan Tata Tertib Pemilihan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan hasil Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah yang diadakan sebelum Muswil..

 

Pasal 9

Jenis-jenis sidang dalam Muswil Adalah :

a.       Sidang Paripurna

b.      Sidang Pleno

c.       Sidang Komisi

BAB VIII

PIMPINAN SIDANG

Pasal 10

  1. Sidang paripurna Muswil dalam rangka pembahasan rancangan jadwal acara Muswil dan pemilihan pimpinan sidang pleno, dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
  2. Sidang-sidang pleno Muswil dipimpin oleh pimpinan sidang pleno, yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari peserta Muswil secara musyawarah dan mufakat.
  3. Sidang-sidang komisi dipimpin  oleh pimpinan sidang komisi yang terdiri dari  Ketua dan Sekretaris  yang dipilih dari anggota komisi secara musyawarah dan mufakat..
  4. Pemilihan pimpinan sidang pleno dan sidang komisi dilaksanakan dalam rapat pleno dan atau komisi yang dipimpin oleh unsur Panitia Pengarah pada  komisi bersangkutan.

 

BAB IX

PROSEDUR DAN MEKANISME PERSIDANGAN

Pasal 11

  1. Sebelum berbicara, peserta sidang harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
  2. Peserta sidang yang belum/tidak mendaftarkan dirinya seperti dimaksud ayat 1 pasal ini tidak berhak berbicara.

 

Pasal 12

  1. Peserta berbicara setelah mendapat ijin dari pimpinan sidang di tempat yang disediakan.
  2. Pimpinan sidang hanya dapat berbicara untuk memperjelas duduk persoalan yang sebenarnya. Apabila dipandang perlu pimpinan sidang dapat merundingkan tentang  bentuk, isi dan sifat pertanyaan dari penanya..
  3. Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara  sepanjang tidak mengganggu kelancaran sidang.
  4. Pendapat yang diajukan peserta harus disusun secara singkat serta jelas, disampaikan kepada pimpinan sidang.
  5. Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka  Pimpinan sidang dapat memperingatkan dan minta supaya kembali kepada pokok pembicaraan.
  6. Apabila Pimpinan sidang menyatakan/menganggap pendapat penanya belum jelas, maka kepada yang bersangutan diberi hak untuk mengemukakan lagi dengan singkat pendapat atau pertanyaan yang diajukan tersebut.
  7. Pimpinan sidang berhak mengambil kesimpulan atas pendapat tersebut.
  8. Pimpinan sidang berhak mengambil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

 

Pasal 13

1.      Pimpinan sidang dapat membuat ketentuan mengenai lamanya peserta berbicara

2.      Bilamana peserta dalam menggunakan waktu melampui  waktu yang ditetapkan, pimpinan sidang mengingatkan pembicara agar mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus mentaati ketentuan ini.

 

Pasal 14

Setiap waktu dapat diberikan kesempatan interupsi kepada  peserta untuk :

  1. Meminta penjelasan tentang duduk permasalahan sebenarnya mengenai masalah yang dibicarakan
  2. Mengajukan usul/prosedur mengenai hal yang sedang dibicarakan.
  3. Mengajukan usul penundaan sidang untuk sementara
  4. Menjelaskan soal yang dalam pembicaraan menyangkut diri dan tugasnya.

 

Pasal 15

  1. Seorang peserta yang diberi kesempatan mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut  dalam peraturan Tata Tertib ini tidak boleh melebihi 3 (tiga) menit.
  2. Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam Tata Tertib ini, tidak diadakan perdebatan.

 

Pasal 16

Apabila seorang pembicara dalam sidang menggunakan kata-kata tidak layak, mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan  yang bertentangan dengan hukum, pimpinan sidang dapat memberi nasehat, memperingatkan atau menghentikan pembicaraan.

 

Pasal 17

  1. Apabila seorang pembicara  tidak memenuhi peringatan  pimpinan sidang seperti tersebut pada pasal 16 peraturan Tata Tertib ini atau mengulangi  pelanggaran itu, pimpinan sidang dapat melarangnya meneruskan pembicaraan, atau melarang menghadiri sidang.
  2. Jika pembicara yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan ini, maka kepada pembicara diberikan kesempatan berbicara paling lama 3 (tiga) menit untuk memberi penjelasan seperlunya dengan ketentuan, bahwa sidang tidak mengadakan perdebatan mengenai penjelasan itu, dan pimpinan  sidang langsung mengambil keputusan tentang boleh tidaknya pembicara menghadiri sidang.

 

Pasal 18

Apabila Pimpinan sidang menganggap perlu, maka ia dapat menunda sidang atas persetujuan peserta sidang.

 

Pasal 19

Untuk setiap sidang harus dibuat laporan notulen lengkap oleh pimpinan sidang

 

BAB XII

KOMISI MUSWIL

Pasal 19

  1. Muswil membentuk komisi-komisi sesuai kebutuhan
  2. Komisi Muswil terdiri dari :

a.       Komisi A, yakni komisi pertanggung jawaban

b.      Komisi B, yakni komisi Program Kerja

c.       Komisi C, yakni Komisi Rekomendasi

 

Pasal 20

1.      Sidang Komisi dapat didampingi narasumber

2.      Narasumber berasal dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah  dan atau Panitia Pengarah

 

Pasal 21

  1. Komisi bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai materi yang menjadi agenda sidang komisi dalam lingkup tugasnya.
  2. Laporan  komisi disusun oleh pimpinan komisi  dengan memperhatikan saran dan pendapat anggota komisi
  3. Hasil sidang ditetapkan dengan keputusan sidang komisi dan dilaporkan dan disahkan dalam sidang pleno.

 

Pasal 22

 

  1. Setiap peserta harus menjadi anggota salah satu komisi
  2. Susunan dan anggota komisi ditetapkan oleh sidang komisi
  3. Pimpinan sidang pleno dapat menghadiri dan turut serta dalam sidang  komisi dalam rangka untuk melakukan koordinasi.

 

BAB XIII

PEMILIHAN

Pasal 23

Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah masa jabatan 2015-2020 diatur dalam Tata Tertib Pemilihan yang terpisah dari peraturan  ini.

Pasal 24

  1. Jumlah Anggota Tanwir wakil wilayah Kalimantan Tengah adalah sebanyak 5 (lima) orang.
  2. Sidang pleno pemilihan dan penetapan Anggota Tanwir dipimpin oleh Ketua   Pimpinan Wilayah masa jabatan 2015-2020 yang telah terpilih pada Muswil.
  3. Komposisi anggota Tanwir masa jabatan 2015-2020 adalah :

a.       Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah masa jabatan 2015-2020 secara ex-officio karena jabatannya ditetapkan sebagai Anggota Tanwir.

b.      2 (dua) orang wakil dari daerah yang belum pernah menjadi anggota Tanwir.

c.       1 (satu) orang wakil dari ulama/cendekiawan

 

  1. Pemilihan Anggota Tanwir selain Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah masa jabatan 2015-2020, dilakukan dalam rapat pleno dengan memperhatikan keterwakilan semua anggota Muswil yang hadir.

 

PENUTUP

Pasal 25

Segala sesuatu yang masih belum diatur dalam peraturan Tata Tertib ini akan di putuskan oleh Muswil.

 

Pasal 26

Peraturan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Buntok, 8 Maret 2014

PIMPINAN RAPAT PLENO

 

Ketua,

 

 

Drs. H. MAZRUR AMBERI, M.Pd

Sekretaris,

 

 

Drs H. NORMUSLIM, M. Ag

 

 

 

 


Tags: pwm , kalteng
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori : Materi Muswil VIII

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website